A. PENGERTIAN MADZAB
Menurut istilah berarti jalan fikiran atau faham yang ditempuh oleh seseorang mujtahid di dalam menetapkan sesuatu hukum dari Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam perkembangannya kemudian muncul tiga Mazhab besar yang merupakan Mazhab Fiqhiyyah (aliran-aliran yang berhubungan dengan syariah di mana perbedaan pendapat berkisar pada masalah syariah/hukum dan bukan pada masalah aqidah), yaitu:
1. Mazhab ahlul –Sunnah (Sunni)
Dikalangan ahlul-Sunnah terdapat perbedaan-perbedaan dalam memahami makna ayat-ayat Qur’an dalam hal:
a. nasikh-mansukh (pembatalan hukum ayat tertentu oleh gantinya dari ayat lain)
b. pengutamaan penilaian hadist-hadist yang dipandang kuat
c. batasan pemakaian qiyas (analogi dalam penetapan hukum)
d. pemahaman pengertian ijma’
e. prinsip-prinsip pokok tasyri’ (penetapan hukum, legalisasi)
Adapun madzhab-madzhab yang terkenal dan diakui mempunyai otoritas tertinggi dan terbesar jumlahnya ada empat yang lebih dikenal dengan nama Madzhabul Arba’ah, yaitu:
a. Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanafiah mempunyai cara menetapkan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil hukum islam dengan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Istihsan
5. Ijma’
Pandangan madzab ini ialah menyatakan bahwa kedudukan qiyas lebih penting dibanding ijma dan hadsit dlaif (lemah). Dalam praktek selain keempat sumber hukum islam yang digunakan juga menggunakan sumber hukum “istihsan”.
Contoh:
Dalam perikatan jual beli, qiyas mensyaratkan harus ada obyek bendanya. Tetapi dengan istihsan walaupun obyek bendanya belum ada (tidak dibawa) maka boleh saja dilakukan transaksi dari para pihak.
b. Madzhab Maliki
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Mashalih al-mursalah
5. Ijma’
Menggunakan sumber hukum yang dinamakan mushalih mursalah, yaitu segala sesuatu yang diperlukan oleh kepentingan umum diatur dengan ketentuan baru walaupun tidak ada dalam Qur’an dan hadist supaya jangan sampai menimbulkan penderitaan mayoritas umat manusia.
Contoh:
Pengaturan lalu lintas dengan menggunakan jalur sebelah kiri atau kanan bagi setiap orang.
c. Madzhab Syafi’i
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
4. Ijma’
Pandangan madzab ini ialah tidak menerima mushalih mursalah dan menolak istishan tetapi menerima qiyas. Semboyan Syafi’i “Apabila hadists itu sah itulah mazhabku dan buanglah perkataanku yang timbul dari ‘ijtihadku. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan menyimpang dari hadist yang sahih. Banyak dianut di Indonesia.
d. Madzhab Hambali
Madzab ini menentukan hukum syariat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Al-Quran
2. Al-Hadist
3. Qiyas
Menurut pandangan aliran ini, sumber hukum yang terutama pada ayat-ayat suci Qur’an. Hadist dlaif (lemah) lebih penting dari qiyas, sehingga sangat sulit untuk mengembangkan pikiran-pikiran umum.
2. Mazhab Syi’ah
Mazhab yang ada sekarang ini dapat diklasifikasikan menjadi mazhab Syi’ah yang menyimpang dari Islam (misalnya Ismailiyah Agha Khan yang aqidah dan syariatnya mengikuti ajaran nafsu Agha Khan, Druz yang mempertuhankan Al-Hakim bin Amrillah, Muhammad bukan dianggap sebagai rasul melainkan hanya sebagai reformer/muslih) dan yang tidak keluar dari Islam.
3. Mazhab Khawarij
Di bidang poliyik mazhab ini merupakan mazhab paling demokratis. Mereka tidak menentukan khalifah itu harus dari ahlul-bait dan tidak pula dari bani Hasyim atau Quraisy tetapi hanya berdasarkan baiat. Mereka menentang pengangkatan khalifah berdasarkan wasiat atau warisan. Apabila khalifah menyeleweng dari konstitusi maka ia boleh diturunkan.
B. SEBAB-SEBAB LAHIRNYA MADZHAB
Pada hakikatnya timbulnya madzab disebabkan oleh perbedaan ijtihad dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam aspek politik, kemudian dikembangkan juga ijtihad di berbagai aspek untuk mendukung kebijakan politik. Hasil itjihad pada aspek politik yang tadinya netral berubah menjadi syarat ideologi dan terkristal menjadi tiga kelompok besar. Disamping itu disebabkan juga oleh perbedaan teknis pemahaman, beda kualitas serta kapasitas intelektual pada masing-masing pendiri dan pengikut mazhab-mazhab tersebut.
Menurut Prof. Dr. Syaikh Syaltout dalam bukunya Muqaranatul-Mazahib fil al-fiqhi, mengemukakan empat hal yang menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat terebut, sebagai berikut:
1. Karena perbedaan pengertian
Ini terjadi karena kata-kata yang dipergunakan ialah kata-kata yang mempunyai makna lebih dari satu, ada makna majaz (kiasan) disamping makna hakiki. Dan ada perbedaan mengenai arti suatu perkataan yang dipakai.
2. Karena perbedaan riwayat
Ada riwayat hadist yang sampai pada sebagian, dan ada yang tidak kepada sebagian lainnya, atau sampainya dengan cara tak memungkinkan hadist dipakai sebagai hujjah, sedangkan kepada lainnya sampai dengan cara yang dapat dipertangungjawabkan untuk menjadi hujjah, atau sampai pada kedudukan dari satu jalan.
3. Karena berlainan dalil mengenai kaidah ushul-fiqh
Sebagian menerima, sedangkan yang lain tak menerimanya. Misalnya hadist ‘aam (umum) yang telah ditakhsis (khusus) tidak menjadi hujjah.
4. Paham yang berlawanan dan tarjih (memilih yang kuat)
Di bidang inipun terjadi banyak perbedaan termasuk di dalamnya tentang nasakh, takwil, dekat jauh, salah dan benar.
5. Adanya qiyas
Inilah lapangan yang paling luas perbedaan pendapatnya terlebih setelah datang ulama-ulama muta-akhirin yang memperlua tinjauan dan wawasan pemikirannya.
6. Dalil-dalil yang diperselisihkan
Apakah boleh dipakai atau tidak seperti isthisan, al-mashalihul mursalah dan istidlal.
Faktor-faktor yang menyebabkan suatu madzhab dapat bertahan hidup terus, sebenarnya bukan dari segi-segi hukum seperti penetapan sumber-sumber hukum atau pendapat yang meringankan, dimana hal ini dimiliki oleh semua madzhab, akan tetapi ketahanan yang bukan yuridislah yang mempengaruhi, yaitu:
1. Pribadi dari pendiri madzhab.
2. Kejelasan keterangan sehingga menarik banyak orang.
3. Adanya murid-murid yang pandai dan membukukan pendapatnya.
4. Bantuan langsung atau tidak langsung dari penguasa.
Senin, 29 Desember 2008
Mazhab-Mazhab Islam
Labels: Mazhab-Mazhab Islam