Rabu, 31 Desember 2008

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (akal manusia, jiwa bangsa, kehendak Tuhan).
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum.

Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.

Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

Berdasarkan hadist tersebut juga bisa diambil kesimpulan, yaitu:
1. Qur’an bukanlah kitab yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap terinci tetapi berisi kaidah-kaidah yang bersifat fundamental.
2. Sunnah Rasul sepanjang yang berkaitan dengan muammalah hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
3. Hukum Islam perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
4. Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan perkara dengan alasan hukumnya tidak ada.

Sumber-sumber Hukum Islam terdiri dari:
a. Al Quran
Al Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara. Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan tetap dibaca.
Mengenai bacaan Al Qur’an timbul suatu cabang ilmu yang terkenal dengan nama Ilmu Tajwid yaitu ilmu yang menerangkan cara-cara membaca dan menyuarakan tiap-tiap huruf maupun hubungannya dengan setelah menjadi kata yang kemudian bersambung menjadi ayat.
Menurut istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.

Berdasarkan masa turunnya Al Qur’an dibedakan menjadi dua masa:
a. Makiyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi Muhammad masih ada di kota Mekah.
Ciri-ciri ayat Makiyah:
1) Ayatnya pendek-pendek
2) Ditujukan kepada seluruh umat manusia
3) Belum membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Berisi penanaman kepercayaan kepada Allah serta membongkar sisa-sisa kepercayaan syirik di masa jahiliyah

b. Madaniyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi hijrah ke Medinah.
Ciri-ciri ayat Madaniyah:
1) Ayatnya panjang-panjang
2) Ditujukan khusus kepada orang-orang yang telah beriman
3) Sudah membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Tidak saja berisi penanaman kepercayaan kepada Allah tetapi juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan antara umat manusia dan alam sekitarnya.

Menurut Prof. Mahmud Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang mengatur muamalat usaha manusia:

Menurut Muhammad Iqbal mengatakan bahwa maksud utama Al-Qur’an ialah menggugah kesadaran tinggi yang ada pada manusia tentang hubungannya yang serba segi itu dengan Tuhan dan alam semesta.

Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut Qur’an:
Berlandaskan 3 hal, yaitu:

a. Memberikan keringanan
Dinyatakan dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar kemampuannya”.
Jika kita perhatikan maka pemberian keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:
1) Penghapusan sama sekali
2) Pengurangan
3) Penundaan waktu pelaksanaan
4) Penggantian dengan kewajiban yang lain.

b. Berangsur-angsur
Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.
Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa proses:
1) Membiarkan apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah dirasa banyak kerugian baru dilarang.
Contoh: pengangkatan anak kaitannya dengan warisan.
2) Mengutarakan secara global.
Kemudian dijelaskan secara terperinci.
Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang, kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.
3) Setingkat demi setingkat.
Misalnya : larangan meminum minuman keras.

c. Memelihara kemaslahatan
Tidak terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.
Misalnya: pada zaman rasul talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah, tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.

Nama lain Al-Quran:
1. Al Kitab
Artinya yang tertulis
2. Al Furqan
Artinya pembeda
3. Al Huda
Artinya yang memimpin manusia untuk mencapai tujuan
4. Ad Dzikr
Artinya peringatan
5. An Nur
Artinya cahaya

Turunnya Al Qur’an itu secara berangsur-angsur, yang memiliki hikmah:
1. Agar mudah dimengerti dan dilaksanakan
2. Diantara ayat-ayat yang diturunkan ada yang nasich dan ada yang mansuch (yang dihapus dan yang emnghapus)
3. Turunnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi
4. Memudahkan penghafalan.

Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
a. Ayat-ayat al-Qur’an lebih cenderung untuk memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampi detailnya
b. Ayat-ayat menunjukkan adanya (beban) kewajiban bagi manusia tidak perbah bersifat memberatkan.
c. Sebagai patokan ditetapkan kaidah
d. Dugaan atau sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum
e. Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan
f. Penerapan hukum khususnya hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum tidak mempunyai daya surut.

6. Hadist atau Sunnah
Hadist menurut logat berarti: kabar, berita atau hal yang diberikan turun-temurun. Hadist menurut istilah dalam agama berarti: berita turun-temurun tentang perkataan, perbuatan Nabi atau kebiasaan nabi ataupun hal-hal yang diketahuinya terjadi diantara sahabat tetapi dibiarkannya. Sunnah menurut logat berarti jalan atau tabiat atau kebiasaan. Sunnah menurut istilah ialah jalan yang ditempuh atau kebiasaan yang dipakai atau diperintahkan oleh Nabi.

Sunnah ada tiga macam:
1. Sunnah Qauliah
Ialah berupa perkataan Nabi mengenai suruhan, larangan atau mengenai sesuatu keputusan.
2. Sunnah Fi’liah
Ialah mengenai perbuatan, sikap atau tindakan Nabi.
3. Sunnah Taqririyah
Ialah perkataan atau perbuatan salah seorang sahabat di hadapan Nabi atau diketahui oleh Nabi tetapi dibiarkan.

Perlu ditegaskan pula bahwa ada ucapan-ucapan Nabi yang bukan merupakan sunnah dan juga bukan merupakan bagian dari Qur’an yang disebut hadist Qudsi. Hadist Qudsi merupakan hadist suci yang isinya berasal dari Tuhan, disampaikan dengan kata-kata Nabi sendiri. Hadist ini merupakan dasar kehidupan spiritual Islam. Lawan dari sunnah ialah bid’ah, yaitu buatan baru, cara baru atau hal-hal yang menyimpang dari ajaran Nabi.

Hadist dalam keadaan sempurna terdiri dari dua bagian:
1. Matan
Bagian yang mengenai teks atau bunyi yang lengkap dari hadist dalam susunan kata tertentu. Matn adalah materi atau isi sunnah tersebut.
2. Sanad atau isnad
Adalah sandaran untuk mengetahui kualitas suatu hadist yang merupakan rangkaian orang-orang yang sambung menyambung menerima dan menyampaikan hadist itu secara lisan turun-temurun dari generasi ke generasi sampai sunnah itu dibukukan.

Tingkatan-tingakatan Hadist
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dho’if

Tingkatan ini didasarkan kepada kualitas:
1. Para Perawinya
2. Ketelitiannya
3. Sanad (mata rantai yang menghubungkan)
4. Tidak adanya cacat
5. Tidak adanya perbedaan bahkan pertentangan dengan para periwayat lainnya.

Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
1. Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinya
Contoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
2. Menjelaskan dan memberikan keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang.
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
3. Mentachshiskan atau mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
4. Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
5. Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
6. Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.

Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
1. Sunnah dalam perkataan sunnatulah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (hukum alam).
2. Sunnah dalam istilah sunnah rasul.
3. Sunnah dalam kaitannya dengan al akham al khamsah.

c. Ro’yu
Adalah akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berusaha, berpikir dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadist dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat dilaksanakan pada kasus tertentu.

Yang berupa:
1. Qiyas
Adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Qur’an dan Sunnah karena persamaan illat (penyebabnya).
Pendapat lain mengatakan bahwa qiyas ialah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Dalam ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
Contoh: larangan meminum khamar dengan menetapkan bahwa semua minuman keras, apapun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan untuk umum.

2. Ijmak
Adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Pendapat lain mengatakan bahwa idjma ialah kebulatan pendapat para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru sebagai hukum islam. Konsesus Idjma ada dua yaitu:
g. Idjma qauli kalau konsesus para ulama itu dilakukan secara aktif dengan lisan terhadap pendapat seseorang ulama atau sejumlah ulama tentang perumusan hukum baru yang telah diketahui umum.
h. Idjma sukuti kalau konsensus terhadap hukum baru dilakukan secara diam (tidak memberi tanggapan).
Contoh: di Indonesia ijmak mengenai kebolehan beriteri lebih dari seorang berdasarkan ayat Qu’an Surat An-Nisa.

3. Marsalih Al Mursalah
Adalah cara menentukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketetuannya baik dalam Qu’an maupun Hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak penghasilan untuk dalam rangka untuk pemerataan pendapatan dan pemeliharaan fasilitas umum.

4. Istihsan
Cara menetukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

5. Urf atau adat istiadat
Adat istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muammalat. Sepanjang adat istiadat itu tidak bertentang dengan ketentuan dalam Qur’an dan Hadist serta tidak melanggar asas-asas hukum Islam di bidang muammalat, maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al-‘adatu muhakkamah).
Dasarnya:
- Dalam Qur’an: “Apa yang dilihat oleh orang Islam baik, maka baik bagi Allah juga”.
- Dalam Hadist: “…Nabi menyuruh mereka berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.
Syarat-syarat Urf sebagai sumber Hukum:
a. Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku
b. Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut.
c. Tidak ada penegasan (nas) yang berlawanan denga urf
d. Pemakaian urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nas yang pasti dari syari’at.
e. Hukum Adat baru boleh berlaku kalau kaidah-kaidahnya tidak ditentukkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik antar sumber-sumber hukum itu.

6. Kompilasi Hukum Islam
Dituangkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 yang terdiri dari tiga buku yaitu: Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan. Kompilasi hukum islam dibuat dalam rangka untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukan dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut. Peraturan ini selain berguna untuk kepastian hukum juga diperlukan dalam penegakan keadilan.